Selamat Datang di Ponpes Mutiara Ummat

SEKOLAH DI ERA PANDEMI COVID 19





Dr Diyah Yuli Sugiarti

Saat ini dunia sedang berduka, pasalnya telah terjangkit penyakit wabah yang disebabkan oleh Covid 19 (corona virus diseases-19). Virus ini disinyalir muncul  31 Desember 2019 di kota Wuhan propinsi Hubei, Tiongkok. Kemudian wabah ini dengan cepat menyebar ke berbagai penjuru dunia sehingga WHO pada tanggal 11 Maret 2020 menetapkan wabah ini sebagai pandemi global di mana ratusan ribu manusia terpapar virus dan korban berjatuhan. Angka kematianpun mencapai puluhan ribu di seluruh dunia. Menyedihkannya lagi antivirus untuk menanganinya belum ditemukan dan dapat diduga kematian akan terus berjatuhan.
Rumitnya penanganan wabah ini membuat para pemimpin menetapkan kebijakan ketat untuk memutus penyebaran covid 19, salah satunya adalah Social Distancing. Pembatasan interaksi sosial masyarakat ini berdampak meghambat lajunya pertumbuhan dan perkembangan dalam berbagai bidang kehidupan. Tak terkecuali dalam bidang Pendidikan. Perubahan yang tak terduga ini tentu saja memaksa semua harus bisa. Dengan kemampuannya masing masing lembaga pendidikan saat ini dituntut  bersifat relevan menyesuaikan kondisi yang ada. Upaya memutuskan penyebaran covid 19 menyebabkan semua lembaga Pendidikan atau sekolah menghentikan pembelajaran tatap muka dan melakukan pembelajaran jarak jauh.
Strategi Pendidikan dalam pandemipun berubah maka Kemendikbud  mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 Kementerian Pendidikan yang memuat  empat pokok utama strategi dalam Pendidikan. Pertama adalah pembelajaran secara daring, baik secara interaktif maupun non interaktif.  Kedua adalah tenaga pengajar atau guru harus memberikan pendidikan kepada anak-anak tentang kecakapan hidup, yakni pendidikan yang bersifat kontekstual sesuai kondisi rumah masing-masing, terutama pengertian tentang Covid-19, mengenai karakteristik, cara menghindarinya dan bagaimana cara agar seseorang tidak terjangkit. Ketiga adalah pembelajaran di rumah harus disesuaikan dengan minat dan kondisi masing-masing anak. Dan keempat adalah bagi para tenaga pengajar atau guru, tugas-tugas yang diberikan kepada siswa tidak harus dinilai seperti biasanya di Sekolah, akan tetapi penilaian lebih banyak kualitatif yang sifatnya memberi motivasi kepada anak-anak. Tampak dalam kondisi ini semua upaya diutamakan untuk keselamatan dan Kesehatan peserta didik dan pencegahan penularan wabah covid 19.
Setelah lima bulan terlalu, covid belum juga sirna. Karena kehidupan tetap harus berjalan bila tidak ingin semakin terpuruk. Maka pemerintah memandang perlunya kebangkitan ekonomi dengan menerapkan new normal. Masyarakat mau tidak mau diharuskan mampu hidup di tengah wabah covid 19 dengan kewaspadaan yang tinggi.  Bermula dari perekonomian new normalpun pada akhirnya akan diterapkan dalam Pendidikan. Kebijakan pemerintahpun bergulir, Melalui kesepakatan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri dibuatlah panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun akademik baru 2020/2021. Kesepakatan ini tetap mengacu pada Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat.
Sekolah pada daerah  zona merah, oranye dan kuning dilarang melaksanakan pembelajaran tatap muka pada satuan Pendidikan.  Pembelajaran tatap muka hanya dilaksanakan oleh daerah yang berada di zona hijau.  Menurut data.covid.go.id yang menyatakan daerah yang berzona hijau hanya 6% dari 429 kota/Kabupaten di Indonesia , maka pembelajaran tatap muka hanya bisa dilaksanakan dalam 85 kota/ kabupaten. Bagi satuan Pendidikan yang berada di zona hijau untuk melakukan pembelajaran tatap muka di era Pandemi covid 19 juga harus mendapat izin dari Pemda atau Kanwil/Kantor Kemenag di wilayahnya, memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka serta mendapat persetujuan orang tua/wali murid.
Sekolah yang dinyatakan Sesuai protokol Kesehatan kemenkes adalah sebagai berikut: 1) Sarana sanitasi dan kebersihan: toilet bersih,cuci tangan dg air mengalir menggunakan sabun dan  hand sanitizer dan disinfekta. 2) Mampu mengakses layanan Kesehatan  yaitu puskesmas, klinik dan RS. 3) Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang yang memiliki peserta didik disabilitas runggu. 4) Memiliki thermogun atau pengukur suhu tubuh tembak. 5) Pemetaan warga satuan Pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di sekolah: Memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol; Tidak memiliki akses  transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak; Memiliki Riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye dan merah atau Riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif covid 19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari. 6) Membuat kesepakatan bersama komite terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap mukasatuan pendidikan, proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol Kesehatan
Bagi sekolah yang berada di zona hijau namun belum mampu memenuhi daftar periksa dan belum siap maka tetap pembelajaran dari rumah. Pembelajaran tatap muka di sekolah dilaksanakan dengan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protocol Kesehatan.  Pelaksanaannya dapat dilakukan secara bertahap. Pada Bulan pertama awal tahun akademik  pembelajaran tatap muka akan mulai diterapkan pada Sekolah Menengah  yaitu SMA,  SMK, MA,  MAK, SMTK,  SMAK, Paket C, SMP, MTs. dan Paket B dan diberlalukan masa transisi selama dua bulan.  SD. MI dan SLB  akan mulai diterapkan pembelajaran tatap muka pada Bulan ketiga awal tahun akademik.  Sedangkan PAUD formal yaitu TK, RA danTKLB  akan mulai diterapkan pembelajaran tatap muka pada Bulan kelima awal tahun akademik. Masing masing tahapan memiliki masa transisi selama dua bulan. Jika selama dua bulan masa transisi aman maka dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru di sekolah, namun Bila terdapat kasus/level resiko daerah naik  maka wajib ditutup kembali. 
Adapun pembelajaran tatap muka di sekolah berbasis asrama pada masa transisi tidak diperbolehkan membuka asrama. Asrama bisa dilaksanakan bila sudah memasuki masa kebiasaan baru dengan tekentuan bagi yang memiliki jumlah murid kurang lebih 100 anak maka pada bulan pertama di asrama hanya diizinkan hanya sebanyak 50% barulah dibulan kedua bertambah hingga 100%.  Adapun bagi sekolah berbasis asrama yang memiliki jumlah lebih dari 100 anak, maka pada masa transisi tidak diperbolehkan membuka asrama, Namun setelah melalui masa transisi dan masuk kebiasaan baru mulai bisa membuka asrama dengan tahapan bulan pertama sebanyak 25%, bukan kedua sebanyak 50%, bulan ketiga sebanyak 75% dan bulan keempat sebanyak 100%.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada masa pandemic covid 19 dilakukan melalui 2 fase yaitu masa transisi dan masa kebiasaan baru. Pada masa transisi (dua bulan pertama) sekolah dengan ketentuan: 1) Waktu dimulai pelaksanaan untuk SMA,  SMK, MA,  MAK, SMTK,  SMAK, Paket C, SMP, MTs. dan Paket B paling cepat bulan Juli 2020, untuk SD. MI dan SLB paling cepat September 2020 dan untuk TK, RA danTKLB paling cepat November 2020. 2) Kondisi kelas menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 18 anak perkelas (standar 28-36 anak/kelas), khusus untuk SLB maksimak 5 anak (standar 5-8 anak/kelas) dan PAUD jarak minimal 3 m dengan jumlah peserta didik 5 anak/kelas (standar 15 anak/kelas). 3) Jadwal pembelajaran yaitu jumlah hari dan jam pembelajaran serta sistempergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan masing masing sekolah sesuai situasi dan kebutuhan. 4)  Dalam prosesnya harus menerapkan perilaku: a) menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang didalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah 4 jam/lembab.   b) Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer. c)  Menjaga jarak minimal 1,5 m dan tidak melakukan kontak fisik. 5) Kondisi medis warga sekolah sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol, serta tidak memiliki gejala covid 19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan Pendidikan. 6) Tidak membuka kantin. 7) Tidak melakukan olah raga dan ekstrakurikuler. 8) Dan tidak melakukan kegiatan lain selain KBM.
Setelah aman menjalankan masa transisi maka sekolah dapat melanjutkan fase berikutnya yaitu kebiasaan Baru.  Pada fase Kebiasaan Baru ini harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut: 1) Waktu dimulai kebiasaan baru  untuk SMA,  SMK, MA,  MAK, SMTK,  SMAK, Paket C, SMP, MTs. dan Paket B paling cepat bulan September 2020, untuk SD. MI dan SLB paling cepat November 2020 dan untuk TK, RA danTKLB paling cepat Januari 2021. 2) Kondisi kelas menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 18 anak perkelas (standar 28-36 anak/kelas), khusus untuk SLB maksimak 5 anak (standar 5-8 anak/kelas) dan PAUD jarak minimal 3 m dengan jumlah peserta didik 5 anak/kelas (standar 15 anak/kelas) 3) Jadwal pembelajaran yaitu jumlah hari dan jam pembelajaran serta sistempergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan masing masing sekolah sesuai situasi dan kebutuhan. 4) Dalam prosesnya harus menerapkan perilaku: a) menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang didalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah 4 jam/lembab.   b) Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer. c)  Menjaga jarak minimal 1,5 m dan tidak melakukan kontak fisik. 5) Kondisi medis warga sekolah sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol, serta tidak memiliki gejala covid 19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan Pendidikan. 6) Kantin boleh beroperasi dengan menerapkan protocol Kesehatan. 7)  Diperbolehkan melakukan olah raga dan ekstrakurikuler dengan menerapkan protocol Kesehatan. 8) Diperbolehkan melaksanakan melakukan kegiatan lain selain KB dengan menerapkan protocol Kesehatan.
Demikianlah gambaran Pendidikan di era pandemic covid 19. Sebuah perubahan yang sangat cepat dan menuntut semua stakeholders Pendidikan saling bergandengan tangan untuk bersama-sama  menghadapi pandemic covid 19. Semua belum selesai namun upaya terus harus dilakukan untuk bertahan, meningkat dan tetap berkembang mengingat pendidikan adalah kebutuhan pokok yang harus dipenuhi disetiap negara dan ber peran dalam mencetak sumber daya manusia yang berkualitas bagi kehidupan bernegara dan berbangsa. Pendidikan yang terus berkembang akan membentuk peradaban manusia yang lebih mulia, dan sebaliknya bila Pendidikan gagal dan terbelakang maka peradaban manusia akan terpuruk. Maka tidak bisa dipungkiri bahwa pendidikan adalah aspek strategis yang harus selalu diperioritaskan walau dalam era pandemi covid 19.




Share this post :

+ komentar + 4 komentar

16 Oktober 2021 pukul 23.51

Brlaqjr

16 Oktober 2021 pukul 23.51

Https://hidessh.com

Anonim
17 Januari 2022 pukul 18.46

Las Vegas Nfl Win Totals, Best Bets, Lines, and Odds 우리카지노 쿠폰 우리카지노 쿠폰 메리트 카지노 고객센터 메리트 카지노 고객센터 6757How to Bet on Sports Online in 2021 | The Four-Step Guide

30 Maret 2022 pukul 01.31

1xbet | 1xbet | Bet with a Bonus - RMC | Riders Casino
1XBet allows you 출장샵 to bet on any ventureberg.com/ favourite horse races or any other sporting gri-go.com event. ✓ https://febcasino.com/review/merit-casino/ Get 1xbet login up to £300 + 200 Free Spins No Deposit

Posting Komentar

 
Support : Link here | Link here | Link here
Copyright © 2020. PONPES MUTIARA UMMAT - All Rights Reserved
Template by Mutiara Ummat Published by Mas Agung
Proudly powered by Blogger